Rabu, 08 Mei 2013

Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Kata Kemendagri



Kementerian Dalam Negeri membantah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan rusak jika difotokopi berkali-kali. "Tidak ada masalah e-KTP difotokopi berkali-kali," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi pada Selasa 7 Mei 2013.
Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi, dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi sanksi.
Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih, nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya dengan cara memfotokopi," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, dunia usaha atau instansi pelayanan masyarakat akan bekerja secara lebih efisien. Instansi seperti bank, perkantoran pemerintah, atau badan apapun yang dalam operasionalnya memerlukan pencatatan data identitas masyarakat, cukup menggunakan alat pemindai untuk pencatatan. "Lebih efisien," kata dia.
Pada 1 Januari 2014 mendatang pemerintah telah menetapkan KTP manual tidak akan berlaku lagi, digantikan oleh e-KTP. Kementerian Dalam Negeri, ujar Reydonnyzar, sudah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha untuk mengadakan alat pemindai e-KTP. Pengadaan alat pemindai itu menurut dia tidak dilakukan secara tender dan disebarkan oleh pemerintah. "Instansi yang butuh alat pemindai silakan beli sendiri, harganya paling Rp. 500 ribu," ujarnya.
Pemerintah menargetkan sepanjang 2013 hingga akhir tahun, banyak badan usaha dan unit kerja sudah bisa memiliki alat pemindai e-KTP. Alat ini berfungsi untuk membaca data identitas pemegang kartu dari chip yang terdapat di dalam e-KTP. Sejumlah kegiatan yang membutuhkan pencatatan identitas seperti perbankan dan pemerintahan, kata Reydonnizar, dipastikan wajib memiliki alat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar