Senin, 13 Oktober 2014

Tugas 2 Etika Bisnis



CONTOH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN BISNIS DENGAN BERETIKA
PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. 
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
      1.    Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
     2.    Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
      3.  Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
      4.   Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
      5.   Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan

A.    PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
       1.    LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a)      Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b)      PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c)      Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
          2.      TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
          Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a)         Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b)        Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c)         Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d)        Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
        3.      STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
        Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1)        Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2)        Etika perusahaan dengan pemegang saham
3)        Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4)        Etika perusahaan dengan konsumen
5)        Etika perusahaan dengan pesaing
6)        Etika perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7)        Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8)        Etika perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9)        Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10)    Etika perusahaan dengan pemerintan
11)    Etika perusahaan dengan masyarakat
12)    Etika perusahaan dengan media massa
13)    Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14)    Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS Indonesia.

Sumber:
http://vickyagustya.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan.html


KOMENTAR :

Menurut saya  perusahaan PT POS INDONESIA sudah baik dalam menerapkan etika dalam berbisnis dengan menerapkan GCC terutamanya ( GOOD CORPORATE GOVERNANCE ) karena segala tindakan dan keputusannya pasti dilandasi dengan etika moral terhdap pihak yang berkepentingan. Apalagi ditambah standar etika bisnisnya yang sudah sangat baik.












CONTOH PERUSAHAAN YANG BERBISNIS TANPA ETIKA

Contoh kasus real yang melakukan kecurangan dalam berbisnis adalah pada salah satu pihak (produsen) dendeng sapi manis yang ternyata dicampur dengan olahan daging babi. Saat diwawancarai, ternyata produsen menjelaskan hal ini dulakukan untuk menekan biaya produksi karena ia merasakan apabila dendeng sapi manis hanya dibuat dengan olahan daging sapi, maka membutuhkan modal yang sangat besar dan jarang dibeli oleh konsumen karena tingginya harga jual yang ia tawarkan. Kemudian ia menyiasati olahannya dengan mencampurkan olahan daging sapi dengan daging babi hutan yang berkeliaran di dekat rumahnya. Dengan melakukan hal ini, harga jual tidak terlalu tinggi sehingga hasil produksinya dapat dinikmati oleh konsumen dengan murah.
Sumber: http://firnandohasonangan.blogspot.com/2013/11/pelanggaran-etika-bisnis-dan-cara.html

KOMENTAR:

Sangat miris melihat kasus diatas, seharusnya sebagai produsen yang baik, kita harus mementingkan kepuasan konsumen tanpa mebohongi konsumen. Apabila daging babi diolah dengan daging sapi, berarti secara tidak langsung (tanpa mengetahui) para konsumen telah menikmati makanan yang tidak halal. Produsen seharusnya menjaga kualitas produknya. Apabila harga pokok dari bahan makanan terasa mahal, Produsen seharusnya mencari solusi tanpa mencederai etika bisnis. Memang persaingan bisnis sangat ketat namun jangan sampai karena kepentingan produsen, keselamatan dan kenyamanan konsumen menjadi terganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar