TUGAS SOFTSKILL
4
EKONOMI KOPERASI
NAMA : YOGHA ARGHA PERMANA
NPM : 18211395
KELAS : 2EA21
TATA CARA
MENDIRIKAN KOPERASI DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
v
DASAR HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik
Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 /
Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004
tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta
Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik
Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta
Koperasi.
v PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk
Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
Ø Syarat-syarat yang
harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
1.
Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.
Pendiri koperasi
primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan
perbuatan hukum.
4.
Pendiri koperasi
sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing
koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi.
7.
Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Ø Langkah-langkah dalam
pembentukan Koperasi.
1.
Rapat Persiapan
1.
Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2.
Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi
yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2.
Rapat Pembentukan
1.
Rapat pembentukan
koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri,
sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan
keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2.
Rapat pembentukan
koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa
pendiri.
3.
Rapat pembentukan
dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4.
Dalam rapat
pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran
dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5.
Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
6.
Pelaksanaan rapat
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7.
Berita acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani
oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir
sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8.
Dengan adanya
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta
pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang
telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan
berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
v PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
1.
Para pendiri Koperasi
atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan
Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.
Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan melampirkan :
·
Salinan akta pendirian
koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·
Berita Acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.
Surat Kuasa.
4.
Surat bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.
Neraca awal koperasi.
6.
Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
7.
Susunan Pengurus dan
Pengawas.
8.
Daftar hadir Rapat
Pembentukan.
9.
Daftar pendiri.
10.
Untuk koperasi primer
melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para
pendiri.
11.
Untuk koperasi
sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri
tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar
masing-masing koperasi pendiri.
12.
Daftar riwayat hidup
dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13.
Pejabat yang berwenang
wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang
akan disyahkan.
14.
Materi anggaran dasar
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15.
Pejabat yang berwenang
melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat
koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan
koperasi.
16.
Pelaksanaan penilaian
dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17.
Dalam hal hasil
penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18.
Nomor dan tanggal
Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19.
Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa
pendiri.
20.
Surat Keputusan Akta
Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan
Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
21.
Surat Keputusan Pengesahan
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi
yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut
:
a.
Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang
dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.
b.
Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c.
Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d.
Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri
melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan
Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat
koperasi.
2.
Mempersiapakan acara
rapat.
3.
Mempersiapkan tempat
acara.
4.
Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh
20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut :
1.
Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2.
Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang
disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan.
3.
Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
4.
Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran
Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh
koperasi.
5.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
7.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam
Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam
rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain dari ketiga
perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9.
Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
11. Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
12. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
13. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya
dimuat dalam Anggaran Dasar.
14. Penutup
15. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih
anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
16. Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
17.
Rencana kegiatan
usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
v PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut :
A.
Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua,
aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri
minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian
data koperasi.
11.
Surat keterangan dari
desa yang diketahui oleh camat.
B. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp.
100.000 (seratus ribu rupiah).
C. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan
bukti penerimaan.
D. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan
pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian
Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·
tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
E. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah
memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
F. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
G. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat
mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
H. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat
diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus
dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk
hal di atas adalah Rp. 25.000.
I. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
J. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
K. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian,
perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai
badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Ø Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Ø Notaris yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø Kemudian akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA KOPERASI
KOPERASI ANGGOTA ARGHA JAYA
Simpanan sukarela Rp. 28.000.000
Simpanan Pokok Rp.
25.500.000
Simpanan wajib Rp.
48.000.000
Modal Koperasi Rp.
75.000.000
SHU = 198.000.000
Pembagian SHU Koperasi
Anggota Bunga Bangsa
Cadangan =
Rp. 34.000.000
Jasa Modal =
Rp. 97.300.000
Jasa Anggota
= Rp. 44.000.000
Dana Pinjaman =Rp.
25.000.000
Jasa Pengurus =
Rp. 8.000.000
Dana Kesejahteraan Pegawai =
Rp. 8.000.000
Dana Kesehatan Pegawai = Rp.
6.000.000
Dana Sosial = Rp. 23.400.000
Rp. 245.700.000
Jasa Modal : Rp.
97.300.000 x 100%
= 12,9 %
Rp. 75.000.000
Jasa Anggota : Rp. 44.000.000 x 100% = 24,9 %
Rp.176.500.000
PEMBAGIAN
SHU ANGGOTA
Koperasi “KOPERASI ANGGOTA ARGHA JAYA”
- Nama : DENI SAPUTRA
Total simpanan : Rp. 11.000.000
Penjualan Anggota : Rp.12.500.000
Jasa Modal (12,9% x Simpanan) : Rp.141.900
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan) : Rp.
31.125
SHU yang di terima : Rp. 173.025
- Nama : EKA AGUSTIN
Total simpanan : Rp. 13.800.000
Penjualan Anggota : Rp.9.500.000
Jasa Modal (12,9% x simpanan) : Rp. 178.020
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan) : Rp.
23.655
SHU yang di terima : Rp.201.675
- Nama : ANI SULISTIOWATY
Total simpanan : Rp. 13.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 4.100.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 174.150
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 10.209
SHU yang di terima : Rp. 184.359
- Nama : APRILIA RAMLAN
Total simpanan : Rp. 11.550.000
Penjualan Anggota : Rp. 950.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 148.995
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp23.655
SHU yang di terima : Rp. 172.650
5.
Nama : NINA RETNOWATI
Total simpanan : Rp. 25.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 9.800.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 322.500
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.24.402
SHU yang di terima : Rp. 346.902
- Nama : ANDI SETIAWAN
Total simpanan : Rp. 15.850.000
Penjualan Anggota : Rp. 11.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 204.465
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.28.635
SHU yang di terima : Rp.233.100
- Nama : SARI LAPIAZA
Total simpanan : Rp. 22.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 15.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 283.800
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan) : Rp.
38.595
SHU yang di terima : Rp. 322.395
- Nama : IRNI IZZATI HIRZAMI
Total simpanan : Rp. 13.750.000
Penjualan Anggota : Rp. 8.800.000
Jasa Modal (12,9% x simpanan) : Rp.177.375
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 21.912
SHU yang di terima : Rp. 199.287
- Nama : TIAR HERMAWAN
Total simpanan : Rp. 25.750.000
Penjualan Anggota : Rp. 10.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 332.175
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 25.522
SHU yang di terima : Rp. 357.697
- Nama : WINA APRILIA
Total simpanan : Rp. 16.250.000
Penjualan Anggota : Rp. 11.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 209.625
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 28.635
SHU yang di terima : Rp.238.260
- Nama : AYU RAHAYU
Total simpanan : Rp. 21.300.000
Penjualan Anggota : Rp. 15.000.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 274.770
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) : Rp.
37.350
SHU yang di terima : Rp.312.120
- Nama : ARI DARMA
Total simpanan : Rp.23.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 16.650.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 296.700
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 41.458
SHU yang di terima : Rp.338.158
- Nama : NANI RETNOSARI
Total simpanan : Rp. 24.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 19.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp.316.050
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.48.555
SHU yang di terima : Rp.364.605
- Nama : RAHMAWATI
Total simpanan : Rp. 25.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 11.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp.322.500
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.28.012
SHU yang di terima : Rp.350.512
- Nama : EKO SEDAYU
Total simpanan : Rp. 23.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 16.750.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp.296.700
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.41.707
SHU yang di terima : Rp.338.407
- Nama : FITRI LESTARI
Total simpanan : Rp. 24.500.000
Penjualan Anggota : Rp.14.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) :Rp.
316.050
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp.36.105
SHU yang di terima : Rp.352.155
- Nama : FATIMAH AZZAHRA
Total simpanan : Rp. 17.750.000
Penjualan Anggota : Rp. . 9.250.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 228.975
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 23.032
SHU yang di terima : Rp. 252.007
- Nama : RISA KURNIA
Total simpanan : Rp. 20.100.000
Penjualan Anggota : Rp. . 10.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp.259.290
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan) : Rp.
26.145
SHU yang di terima : Rp. 285.435
- Nama : PUTRI DIAN
Total simpanan : Rp. 15.500.000
Penjualan Anggota : Rp. 8.200.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp.199.950
Jasa Anggota (24,9 % x Penjualan) :
Rp. 20.418
SHU yang di terima : Rp. 220.368
- Nama : NOVIANTY
Total simpanan : Rp. . 24.000.000
Penjualan Anggota : Rp. 13.500.000
Jasa Modal (12,9 % x simpanan) : Rp. 309.600
Jasa Anggota (24,9% x Penjualan) : Rp.
33.615
SHU yang di terima : Rp. 343.215
v
UNDANG-UNDANG
PERKOPERASIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
Bahwa koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Bahwa koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c.
Bahwa pembangunan koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d.
Bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali
ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti
undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat
Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. Menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. Bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki
anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak
dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c) Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta;
e) Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota;
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu
suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran
Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat
Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam
akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
a) Mengelola Koperasi dan
usahanya;
b) Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c) Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d) Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e) Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru sert
c. Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi
dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan
Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan
dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk
melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota
(3) Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi
b. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan
publik.
BAB VII
MODAL
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41,
Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal
dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau
anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan
Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu
paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas
rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada: semua
kreditor; Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan
oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan
keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum
diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. Nama dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran
Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk
oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk
oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan
sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat
Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan
hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”
b. Mengumpulkan segala keterangan
yang diperlukan;
c. Memanggil Pengurus, anggota
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian
sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama
antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi
secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada
Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan
kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi
dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam
masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi,
Pemerintah:
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antarkoperasi;
e. Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi
oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh
Koperasi;
b. Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini
berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres. Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara. Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi disana sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres. Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara. Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bisa meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi disana sangatlah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
SUMBER :
dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199
–
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengertian-koperasi-dan-dasar-hukumnya/
www.wikipedia.com
http://007umkm.files.wordpress.com/2011/12/buku-tata-cara-pendrian-koperesi.pdf
www.wikipedia.com
http://007umkm.files.wordpress.com/2011/12/buku-tata-cara-pendrian-koperesi.pdf
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar